JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen tegas dalam membenahi tata kelola pemerintahan dan memberantas praktik korupsi di berbagai sektor vital, khususnya di lingkungan Pajak dan Bea Cukai.
Dalam sebuah diskusi, disampaikan bahwa selama berpuluh-puluh tahun institusi tertentu seperti Pajak dan Bea Cukai sering kali menjadi ranah yang sulit tersentuh oleh lembaga pengawas hukum eksternal seperti Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi tersebut dinilai menjadikan instansi tersebut rentan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan bagi oknum koruptor.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah mengambil langkah tegas untuk membongkar dan membuka ruang pengawasan seluas-luasnya. Kejaksaan dan KPK kini diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran di sektor perpajakan dan kepabeanan, selama didasari oleh bukti-bukti yang jelas dan sah.
Langkah reformasi ini juga disertai dengan penegakan disiplin yang ketat. Presiden menegaskan bahwa apabila tidak ada perbaikan dan pembenahan yang signifikan dalam jangka waktu satu tahun, tindakan tegas berupa pembenahan total hingga pembubaran struktur institusi terkait siap dilakukan demi menjamin integritas dan efisiensi pelayanan publik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, setara, serta terbebas dari praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan.